Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 secara Online

by Teguh Imam Suyudi
25 Maret 2024 | 09:00
in News
New-DTKS-Kemensos

New DTKS Kemensos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Cara cek penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah tahun 2024 dapat dilakukan secara online.

Tahun 2024 ini, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bansos seperti program keluarga harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Pengecekan penerima bansos tahun 2024 tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari laman resmi, cara untuk mengecek penerima bansos tahun 2024 sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam laman tersebut
  • Klik Cari Data.

Bila nama yang dicari masuk dalam daftar penerima manfaat, akan muncul tabel bansos apa saja yang diterima.

Sementara itu, bila nama yang diinput tidak masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Itulah tata cara atau langkah-langkah pengecekan penerima bansos yang disalurkan oleh pemerintah tahun 2024.

READ  Status Guru dan Tata Kelola Sekolah Rakyat Mulai Dibahas
Tags: BansosKemensos
Previous Post

Tahun Śaka Dalam Catatan Filologis

Next Post

Prabowo Gibran Bertemu, Susunan Kabinet Mulai Dibahas

Next Post
Prabowo: Saya Akui Ibu Megawati Berjasa

Prabowo Gibran Bertemu, Susunan Kabinet Mulai Dibahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
tambang raja ampat

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

5 Juni 2025 | 18:02
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
raja ampat tambang

Potensi Langgar Hukum, Menteri LH Tinjau Ulang Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

8 Juni 2025 | 18:52
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Steven, SR022 hadir dengan dua pilihan tenor yaitu pertama, SR022T3 dengan tenor 3 tahun, imbal hasil tetap 6,45 persen (bruto), jatuh tempo 10 Juni 2028. Kedua, SR022T5 dengan tenor 5 tahun, imbal hasil tetap 6,55 persen (bruto), jatuh tempo 10 Juni 2030. Untuk pemesanan minimum hanya Rp 1 juta, dengan batas maksimal Rp5 miliar untuk SR022T3 dan Rp 10 miliar untuk SR022T5.

Pembelian Investasi SR022 Kini Bisa Lewat Aplikasi Wondr by BNI

8 Juni 2025 | 21:34
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved