Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

by Irawan Djoko Nugroho
28 Maret 2024 | 13:52
in Hukum, Trending
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode

Ilustrasi UU Desa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, (28/3/2024). Sebelumnya revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta.

Selepas resmi disahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dicatat memuji kinerja DPR RI. “Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito. Tito juga menilai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR.*

READ  Inilah Susunan Pimpinan Fraksi DPR RI 2024-2029
Tags: Dewan Perwakilan RakyatDPRUU Desa
Previous Post

HP Care and Gaming Experience Center serta The HP Gaming Garage Resmi Diluncurkan

Next Post

Siap-Siap, Uji Coba Infrastruktur IKN Dilakukan Juni-Juli 2024

Next Post
Siap-Siap, Uji Coba Infrastruktur IKN Dilakukan Juni-Juli 2024

Siap-Siap, Uji Coba Infrastruktur IKN Dilakukan Juni-Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Menurut Qin, rute tersebut sangat mempersingkat jarak dan waktu antara Surabaya dan Hainan, serta menghadirkan jalur langsung yang efisien dan nyaman bagi wisatawan maupun pelaku usaha. Untuk penerbangan reguler akan dijadwalkan berangkat dari Surabaya ke Haikou setiap Senin dan Kamis. Sementara itu, penerbangan sebaliknya dari Haikou ke Surabaya tersedia setiap Rabu dan Minggu.

Penerbangan Langsung Surabaya-Haikou Akan Dibuka Mulai 16 November 2025

30 September 2025 | 11:27
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved