Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Ditolak MK, Anies-Cak Imin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

by Redaksi
23 April 2024 | 05:52
in Pemilu
Anies cak imin

Foto: CNN

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Lalu bagaimana nasib Koalisi Perubahan?

Anies Baswedan mengatakan Koalisi Perubahan sudah selesai di Pilpres 2024. Dia menyebut koalisi tersebut berakhir pasca Mahkamah MK menyampaikan keputusannya.

“Belum tahu (nasib koalisi) kalau untuk pilpres sudah selesai ya, kan koalisi kemarin dibangun untuk Pilpres, Pilpresnya sudah selesai,” ungkap Anies kepada media di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin malam (22/4/2024).

Hal senada juga disampaikan Ketum PKB yang juga cawapres Anies. Cak Imin mengatakan secara fungsi dan targetnya koalisi perubahan sudah selesai.

Menyangkut koalisi, koalisi perubahan secara target tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Cak Imin.

“Tetapi secara kerja sama tentu PKB sangat berharap terus bisa bekerja sama dengan NasDem, dengan PKS dan tentu partai-partai manapun, tetapi bagi PKB kebersamaan dengan NasDem, PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas,” tegasnya.

READ  Respon Tom Lembong Saat Disebut Gibran dalam Debat: 7 Tahun Beri Contekan Jokowi
Tags: AMINAnies BaswedanCak IminKoalisi PerubahanMahkamah KonstitusiSidang sengketa pilpres 2024
Previous Post

Anies Temui Surya Paloh Usai Putusan Sengketa Pilpres MK

Next Post

Prabowo Ucap Syukur Usai Putusan MK Dibacakan

Next Post
Prabowo: Saya Akui Ibu Megawati Berjasa

Prabowo Ucap Syukur Usai Putusan MK Dibacakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved