Jakarta, CoreNews.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang Kementerian akan menghapuskan aturan yang mengatur jumlah kementerian di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.
“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian,” ungkap Supratman dalam rapat panitia kerja (panja) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Rabu, (15/5/2024).
Menurut Supratman, penghapusan dilakukan agar aturan bisa lebih sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia.
“Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, dan boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” kata politikus Gerindra itu.
Meski begitu, Supratman menyatakan pasal yang sudah direvisi nanti tetap harus mengandung penegasan bahwa penentuan jumlah kementerian tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. “Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan,” tegasnya.