Jakarta, CoreNews.id – Polisi menetapkan aktor utama Preman Pensiun, Epy Kusnandar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” katanya kepada media, Jumat (17/5).