Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Ditetapkan Sebesar 10 Persen
Jakarta, CoreNews.id — Tarif pajak jasa kesenian dan hiburan diturunkan dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Hal ini ...
Jakarta, CoreNews.id — Tarif pajak jasa kesenian dan hiburan diturunkan dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Hal ini ...
Corenews.id | All Rights Reserved