Jakarta, CoreNews.id — Tarif pajak jasa kesenian dan hiburan diturunkan dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut pasal 58, disebut tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 55, yang dimaksud dengan jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; dan pameran. Selain itu pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Terakhir, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Lalu, panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Namun demikian khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berdasar UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen. Sebelumnya berdasar UU No 28 Tahun 2009, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.*