Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Ditetapkan Sebesar 10 Persen

by Irawan Djoko Nugroho
18 Januari 2024 | 08:59
in Ekonomi
Khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berdasar UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen

Ilustrasi: Pajak Hiburan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tarif pajak jasa kesenian dan hiburan diturunkan dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut pasal 58, disebut tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 55, yang dimaksud dengan jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; dan pameran. Selain itu pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Terakhir, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Lalu, panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Namun demikian khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berdasar UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen. Sebelumnya berdasar UU No 28 Tahun 2009, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.*

READ  OJK Minta Pengembangan Ekonomi Syariah Dilakukan Dengan Sinergi dan Kolaborasi 
Tags: HKPDUU No 28 Tahun 2009UU Nomor 1 Tahun 2022
Previous Post

Janji Anies untuk Pemberantasan Korupsi

Next Post

Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Next Post
Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

japfa

Dorong Swasembada Susu, JAPFA-Greenfields Distribusikan 1.100 Sapi Perah Berkualitas ke Peternak Lokal

1 Juli 2025 | 14:46
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

1 Juli 2025 | 12:55
garuda-indonesia-rupslb-perombakan-direksi-transformasi-2025

Garuda Indonesia Lakukan Perombakan Jajaran Direksi dalam RUPSLB 2025

1 Juli 2025 | 09:00
DPRD DKI Setujui Rp3 Triliun untuk Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

DPRD DKI Setujui Rp3 Triliun untuk Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

30 Juni 2025 | 14:53
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

1 Juli 2025 | 12:41
generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Generasi Z di Asia Pasifik dan Timur Tengah: Optimis tapi Paling Stres dan Berpeluang Tinggalkan Pekerjaan

28 Juni 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved