Jakarta, CoreNews.id – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan jika pemerintah hingga 31 Juni 2023 telah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk Google hingga Tokopedia, (19/7/2023). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Menurut Dwi kembali, dengan total 135 pemungut yang ditunjuk, dicatat telah dilakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun. Jumlah ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023.*