Jakarta, CoreNews.id – Bank Dunia (World Bank) secara resmi pada Juni 2023 menetapkan Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country). Sebelumnya Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income). Perubahan level ini seiring pendapatan nasional bruto (PNB) atau gross national income (GNI) naik menjadi US$4.580. Sementara itu, negara berpendapatan menengah atas ditetapkan memiliki GNI per kapita di kisaran US$4.466 sampai US$13.845.
Sekalipun Indonesia naik sebagai negara menengah ke atas, namun Bank Dunia juga memasukkan 60 persen penduduk Indonesia dalam kategori miskin. Hal ini karena batas kelas pendapatan menengah ke atas naik menjadi US$6,85 dari US$5,50 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.018 per dolar AS, maka batas kelas pendapatan menengah ke atas setara dengan Rp102.873 per kapita per hari atau Rp3.086.190 per bulan. Jika menggunakan patokan BPS sebesar 4,71 orang per rumah tangga, maka besaran penghasilan dikategorikan kelas menengah ke atas adalah Rp14,53 juta per rumah per bulan.*