Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan menerbitkan pengaturan terkait dividen bank. Pengaturan dividen bank ini perlu dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank. Pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank (antara lain kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF), serta didasarkan pada kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (9/8/2023), OJK nantinya tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
OJK berharap agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank. Selain itu, juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank.*