Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara, mengubah formula Harga Batubara Acuan (HBA). Dalam beleid tersebut, formula HBA akan mengkombinasikan 70% harga batubara bulan sebelumnya dan 30% harga batubara pada dua bulan sebelumnya.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia (21/8/2023), perubahan ini memberikan dampak positif pada beberapa jenis kualitas batubara. Dalam regulasi terbaru, pemerintah turut memuat perhitungan untuk kategori HBA III untuk nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR. Dengan ini maka kualitas batubara kalori rendah yang jumlahnya cukup besar dapat terakomodir. Meski demikian, masih terdapat gap yang cukup besar untuk kualitas batubara dikalori GAR 6.322.
Karena itu, Hendra mengharapkan agar formula HBA dapat semakin mendekati harga riil. Karena hal tersebut merupakan kunci untuk menjaga agar beban pelaku usaha tidak kian berat.*