Jakarta, CoreNews.id – Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mario Dandy atas Kasus penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). JPU menegaskan menolak argumen dan pleidoi dari tim kuasa hukum maupun Mario.
“Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum, atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata Maidarlis selaku jaksa penuntut umum
Menurut Maidarlis, hal ini karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial. “Keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja. Keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Maidarlis.
Jaksa meyakini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, korban penganiyaan harus mendapatkan nilai keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Baca juga ; https://corenews.id/2023/07/13/upaya-tipu-tipu-mario-dandi-demi-ringankan-hukuman/