Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

JPU Tegas Tolak Pledoi Mario Dandy

by Rendy
24 Agustus 2023 | 16:33
in Hukum
Sidang Mario Dandy

Sidang Mario Dandy terdakwa kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mario Dandy atas Kasus penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). JPU menegaskan menolak argumen dan pleidoi dari tim kuasa hukum maupun Mario.

“Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum, atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata Maidarlis selaku jaksa penuntut umum

Menurut Maidarlis, hal ini karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial. “Keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja. Keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Maidarlis.

Jaksa meyakini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, korban penganiyaan harus mendapatkan nilai keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Baca juga ; https://corenews.id/2023/07/13/upaya-tipu-tipu-mario-dandi-demi-ringankan-hukuman/

READ  Terbukti Asusila, Ketu KPU RI Resmi Diberhentikan
Tags: David OzoraMario DandyRafael Alun
Previous Post

Spanyol Bawa Skuad Terbaiknya Ke FIBA World CUP 2023

Next Post

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

Next Post
penahanan panji gumilang

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved