Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

by Abdullah Suntani
24 Agustus 2023 | 16:54
in Hukum, Trending
penahanan panji gumilang

Foto: Jawapos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penahanan Panji Gumilang diperpanjang sampai 30 September 2023 mendatang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Karo Penmas Polri Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, Masa penahanan Panji sebelumnya dimulai sejak 2-21 Agustus 2023, atau selama 20 hari.

READ  Polisi Gerebek Pesta Seks LGBT di Jaksel
Tags: Al ZaytunPanji Gumilang
Previous Post

JPU Tegas Tolak Pledoi Mario Dandy

Next Post

Qiscus Conversa 3.0 Hadirkan Kolaborasi Omnichannel dan AI, Banyak Fitur Menarik

Next Post
Qiscus Conversa 3.0 2023

Qiscus Conversa 3.0 Hadirkan Kolaborasi Omnichannel dan AI, Banyak Fitur Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

20 Juli 2025 | 09:52
Cahaya Santri Karangtengah: Menyambung Barokah, Merajut Ukhuwah

Cahaya Santri Karangtengah: Menyambung Barokah, Merajut Ukhuwah

20 Juli 2025 | 11:49
metland

Sensasi Nonton Terbaru Hadir di Cibitung! Platinum Cineplex Resmi Dibuka

19 Juli 2025 | 12:16
logo psi

PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah, Begini Makna Filosofisnya

18 Juli 2025 | 15:30
doa-mendidik-anak-terbaik

Sering Maksiat Tapi Rezeki Lancar? Ini Penjelasan Al-Qur’an

6 April 2025 | 21:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved