Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Memainkan Musik Remix di Palembang Terancam Denda Rp 5 Juta

by Miroji
30 Agustus 2023 | 13:45
in Indeks
Memainkan Musik Remix di Palembang Terancam Denda Rp 5 Juta

sumber foto: instagram

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik. Dalam surat tersebut tertulis bahwa musik remix atau house musik dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bahkan, ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000 juta.

“Benar, ini sesuai perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo dilarang memainkan musik remix atau house musik,” tegas Kombes Pol Harryo, seperti diberitakan jpnn.com, Selasa (29/8).

“Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” sambung Harryo.

Kata Harryo, larangan memainkan musik remix sudah disosialisasikan baik itu lewat media sosial (Medsos) Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang serta ke masyarakat secara langsung.

READ  Megawati Tetapkan Posisi PDIP di Era Pemerintahan Prabowo
Previous Post

Muhammadiyah Diminta Menjadi Pelopor Ekonomi

Next Post

LSI Rilis Hasil Survei Terbaru, Ganjar Masih Unggul

Next Post
LSI Rilis Survey Terbaru

LSI Rilis Hasil Survei Terbaru, Ganjar Masih Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

9 November 2025 | 18:00
Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

11 November 2025 | 15:30
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Bank Muamalat juga mengembangkan kanal digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN) agar pengajuan pembiayaan emas lebih mudah. Program ini memungkinkan nasabah memiliki emas mulai 5 hingga 500 gram dengan skema angsuran dan harga yang dikunci sejak akad.

Bank Muamalat Perkuat Pembiayaan Emas

11 November 2025 | 14:29
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved