Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemprov DKI Batalkan Tilang Uji Emisi

by Rendy
11 September 2023 | 20:41
in Metropolitan
Pemprov DKI Batalkan Tilang Uji Emisi

Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku akan melakukan diskusi dengan pihak terkait.

“Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi, Seperti Astra gratis sampai Desember,” ujar Heru kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Namun begitu, dikatakan Heru, dibatalkannya tilang kendaraan yang belum melakukan uji emsisi merupakan pilihan yang efektif. Sebab, pihaknya sudah menggandeng Astra untuk menyediakan uji emisi kendaraan secara geratis sampe dengan bulan Desember.

“Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien aja,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Baca juga ; https://corenews.id/2023/09/01/razia-tilang-uji-emisi-di-jakarta-mulai-berlaku/

READ  Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
Tags: DKI JakartaUji Emisi
Previous Post

Mahfud MD Sering Bertemu Megawati, Ada Apa?

Next Post

Inilah 17 Wakil Indonesia Meriahkan Hong Kong Open 2023

Next Post
Tim bulutangkis Indonesia ke Hong Kong Open

Inilah 17 Wakil Indonesia Meriahkan Hong Kong Open 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Menurut Iqbal, dari sisi penyaluran, sektor konstruksi masih menjadi salah satu motor pertumbuhan kredit perseroan. Pembiayaan pada proyek-proyek dengan fundamental kuat, seperti infrastruktur, perumahan, dan kawasan industry masih menjadi fokus utama BNI.

Jadi Motor Pertumbuhan Kredit, BNI Terus Jaga NPL Konstruksi di Bawah 1%

23 April 2026 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved