Jakarta, CoreNews.id – Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku akan melakukan diskusi dengan pihak terkait.
“Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi, Seperti Astra gratis sampai Desember,” ujar Heru kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Namun begitu, dikatakan Heru, dibatalkannya tilang kendaraan yang belum melakukan uji emsisi merupakan pilihan yang efektif. Sebab, pihaknya sudah menggandeng Astra untuk menyediakan uji emisi kendaraan secara geratis sampe dengan bulan Desember.
“Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien aja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Baca juga ; https://corenews.id/2023/09/01/razia-tilang-uji-emisi-di-jakarta-mulai-berlaku/