Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil para menteri untuk membahas kebijakan penataan perniagaan TikTok Shop, (25/9/2023). Hadir dalam pembahasan tersebut yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Pemanggilan tersebut terkait tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, jika TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM. Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
Aturan bisnis e-commerce berbasis media sosial yang tengah difinalisasi adalah dengan memastikan pemenuhan terhadap perizinan persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, izin BPOM, dan lain-lain, bagi barang dan jasa yang dijual, khususnya barang impor.*