Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Langkah Konkrit Akan Diberlakukan Bila Tiktok Indonesia Tidak Segera Memisahkan Diri dengan Tiktok Shop

by Irawan Djoko Nugroho
29 September 2023 | 09:00
in Ekonomi
Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id  ̶  Jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media mereka (Tiktok) dan aplikasi e-commerce mereka (Tiktok Shop), pemerintah akan mengambil langkah konkrit. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).

“Media sosial-nya tidak masalah, yang tidak boleh social e-commerce-nya jadi harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) kita surati dari Kominfo, peringatan dulu satu. Lalu kalau masih juga kita surati lagi ke Kominfo, ini masih peringatan kedua. Tapi kalau masih juga baru kita blokir (Tiktok),” kata Zulhas.

Sementara menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Kemendag tengah memberikan waktu selama satu minggu sejak revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kepada Tiktok Indonesia untuk segera memisahkan Tiktok Shop di kanal sosial media mereka.*

READ  3 Maskapai Asing Buka Rute Baru ke Indonesia
Tags: TikTokTikTok IndonesiaTikTok Shop
Previous Post

Merdeka Battery (MBMA) Akan Gelar RUPSLB di Bulan Oktober 2023

Next Post

Supermicro Merayakan 30 Tahun Pertumbuhan, Inovasi, AI, dan Komputasi Ramah Lingkungan

Next Post
Supermicro Celebrates its 30th Anniversary

Supermicro Merayakan 30 Tahun Pertumbuhan, Inovasi, AI, dan Komputasi Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
b50-wajib-2026-hemat-subsidi

Mulai 1 Juli 2026, RI Wajibkan B50! Subsidi Bisa Hemat Rp48 Triliun, Solar Diprediksi Surplus

1 April 2026 | 18:00
Pengamat: Anies Ditinggal Pendukung Perubahan Jika Maju Pilgub

Pengamat: Anies Ditinggal Pendukung Perubahan Jika Maju Pilgub

16 Mei 2024 | 20:26
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved