Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terbongkar! Zul Zivilia ‘Kaki Tangan’ Ferdy Pratama

by Redaksi
5 Oktober 2023 | 19:35
in Hukum
Zul Zivilia kaki tangan Ferdy Pratama

Foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polisi mengungkap hubungan musisi Zul Zivilia dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Zul Zivilia merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang direkrut untuk mengedarkan sabu di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Udah lama ya, (mengenal Fredy Pratama) kurang lebih enam bulan sebelumnya sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan,” ungkap Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023).

Mukti menjelaskan narkoba dari Zul Zivilia akan disebarkan ke masyarakat umum. Narkoba itu akan disebarkan di wilayah Indonesia bagian timur.

“Masyarakat umum, itu barang bukti untuk disebarkan ke Indonesia timur, bukan barat,” tuturnya.

Terima Gaji dari Fredy Pratama
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dalam pemeriksaan Zul Zivilia. Meski sudah dipenjara, Zul Zivilia rupanya masih menerima gaji dari Fredy Pratama.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Zul Zivilia terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Zul Zivilia bahkan berkomunikasi langsung dengan Fredy Fratama.

“Betul, Zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama,” kata Mukti di Bareskrim, Kamis (5/9).

Bahkan Zul Zivilia masih menerima ‘gaji’ dari Fredy Fratama meski dia dipenjara.

“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” katanya.

READ  Dipecat - Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Resmi Tersangka Narkotika
Tags: Narkoba
Previous Post

Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Mentan, Istana Cari Pengganti

Next Post

BNI akan Stock Split Jumat Besok

Next Post
BBNI akan memecah nominal sahamnya dengan rasio 1:2

BNI akan Stock Split Jumat Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Menurut Basnang, regulasi dan Telepontren tersebut dihadirkan agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Namun demikian, pencegahan kekerasan di pesantren tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.

Kemenag Hadirkan Regulasi dan Telepontren Agar Kekerasan Seksual di Pesantren Tidak Lagi Terjadi

23 September 2026 | 10:57
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
IMF: Inflasi dan Investasi AI Jadi Risiko Ekonomi Global

IMF: Inflasi dan Investasi AI Jadi Risiko Ekonomi Global

23 September 2026 | 14:47
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved