Jakarta, CoreNews.id – Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border di platformnya mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.
Langkah ini sebagai penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia melalui siaran pers, Jumat (06/10/2023).
Ia menjelaskan transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan menurut pihak Shopee juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur hingga Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” tutup Radit.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini