Jakarta, CoreNews.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengumpulkan keterangan terkait dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin LImpo. Firli sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu Syahrul di lapangan badminton. Pertemuan itu tertangkap kamera dan sudah dilaporkan ke Dewas.
“Sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris seperti diberitakan kompas.com, Senin (9/10/2023). Syamsuddin mengungkapkan, sampai saat ini tim penyidik masih mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Adapun aduan tersebut sebelumnya disampaikan pihak Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023).
Anggota komite tersebut mengatakan, FIrli diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal itu tidak membolehkan setiap insan KPK bertemu secara langsung maupun tidak dengan tersangka, terdakwa, dan pihak lain yang berhubungan dengan kasus yang ditangani lembaga antirasuah.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menghormati laporan dugaan pelanggaran etik. Laporan itu juga menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.
“Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen,” kata Ali.