Jakarta, CoreNews.id ̶ Penerapan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) sebaiknya dilakukan melalui skema kerja sama. Hal ini disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus saat media briefing di Jakarta, (16/10/2023).
Pernyataan Sandy ini merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sandy juga menegaskan jika penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda, sehingga bila ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.
“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” kata Sandy.*