Jakarta, CoreNews.id – Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, pendaftaran ini terbuka khusus untuk mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi swasta. KIP Kuliah tidak membatasi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih.
Pembuatan akun KIP Kuliah dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2023, artinya bagi siswa yang akan mengikuti ujian mandiri maupun mendaftar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi KIP Kuliah.
Syarat Mendaftar KIP Kuliah Merdeka
- Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah.
- Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Kriteria Penerima KIP Kuliah
Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022:
- Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.
- Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI.