Jakarta, CoreNews.id ̶ PPh progresif dan PPN terkait jasa agen asuransi telah resmi diberlakukan Pemerintah. Menurut PMK Nomor 67 Tahun 2022, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.
Namun demikian pemberlakuan pajak tersebut, disebut tidak memengaruhi kinerja. Hal ini diungkapkan Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan (29/10). “Pemberlakuan pajak itu tidak memengaruhi kinerja perusahaan,” katanya. Pada saat ini, BNI Life memiliki agen asuransi di kanal keagenan sekitar 750 orang. Adapun agen asuransi tersebut memberikan kontribusi premi kepada perusahaan sekitar Rp 100 miliar sampai September 2023.
Hal sama disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham. Semua bergantung cara menyikapinya. Namun demikian, PAAI akan terus membekali para agen asuransi hingga pada akhirnya siap untuk menjalani aturan tersebut.*