Jakarta, CoreNews.id — Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra dicatat menemukan adanya penyaluran BBM subsidi yang belum sesuai aturan di salah satu SPBU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, (27/11/2023). Seharusnya dalam pengisian BBM subsidi wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas meminta agar pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan, diingatkan akan dikenai sanksi berupa tagihan teguran berupa tagihan tambahan yang tidak segan dilayangkan kepada mereka apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar.
“Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU,” katanya.*