Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Kepmen baru ini, membuat Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 sebelumnya, menjadi tidak berlaku.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta (18/12/2023), Kepmen baru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah. Namun demikian, perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tersebut, tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.
Ada dua keputusan dalam Kepmen tersebut. Pertama. Harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. Kedua. Formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula: 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter. Khusus untuk minyak solar (gasoil), dengan formula: 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar tersebut, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.*