Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Honda Tarik 5 Juta Mobilnya di Seluruh Dunia Karena Risiko Kegagalan Pompa Bahan Bakar

by Irawan Djoko Nugroho
22 Desember 2023 | 02:44
in Gaya Hidup
Penarikan kembali mencakup berbagai model termasuk model tahun 2018-2020 Honda Accord, Civic, CR-V, HR-V, Insight, Ridgeline, Odyssey, Passport dan berbagai model Acura, termasuk ILX, MDX, RDX, RLX, TLX dan NSX kendaraan

Ilustrasi: Mobil Honda

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sekitar 4,5 juta kendaraan di seluruh dunia ditarik kembali oleh Honda Motor Amerika Serikat, karena risiko kegagalan pompa bahan bakar. Khusus di AS, penarikan ini mencakup 2,54 juta kendaraan. Sebelumnya karena masalah yang sama, sebanyak 628 ribu kendaraan juga ditarik di AS pada tahun 2021 dan 136 ribu pada tahun 2020.

Pengumuman penarikan muncul sehari setelah Honda menarik kembali sekitar 106.030 kendaraan hybrid CR-V karena risiko kebakaran atau cedera dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kabel baterai yang terlalu panas atau korsleting. Dealer Honda menyebut tidak ada laporan cedera kala akan mengganti modul pompa bahan bakar sebagai sumber masalah yang ada. Namun penarikan dilakukan karena ada 4.042 klaim garansi terkait masalah tersebut sejak 2018.

Penarikan kembali mencakup berbagai model termasuk model tahun 2018-2020 Honda Accord, Civic, CR-V, HR-V, Insight, Ridgeline, Odyssey, Passport dan berbagai model Acura, termasuk ILX, MDX, RDX, RLX, TLX dan NSX kendaraan.*

READ  Prediabetes Bisa Jadi Diabetes, Segera Miliki Asuransi Kesehatan
Tags: Honda Motor Amerika SerikatHybrid CR-V
Previous Post

Adopsi Digital Menjadi Tren untuk Mempercepat Pertumbuhan Bisnis di Indonesia 2024

Next Post

TikTok Diidentifikasi Langgar Aturan

Next Post
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok belum melakukan perubahan.

TikTok Diidentifikasi Langgar Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved