Jakarta, CoreNews.id — Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok belum melakukan perubahan. Identifikasi ini membuat TikTok diduga melakukan pelanggaran Permendag 31 tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).
Hal tersebut disampaikan Teten Masduki saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta (21/12/2023). Menurut Teten Masduki kembali, Permendag Nomor 31 juga perlu mengatur mengenai algoritma karena terdapat diskriminasi terhadap jenama lokal di dalam e-commerce. Ia meminta agar platform e-commerce dan media sosial tidak menutupi skema algoritma agar terdapat keadilan antara produk lokal dan produk asal luar negeri.
Pada saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan dengan Mendag Zulkifli Hasan terkait hal tersebut. “Pemerintah selalu konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar tidak ada praktik monopoli di pasar ekonomi digital”, katanya.*