Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

TikTok Diidentifikasi Langgar Aturan

by Irawan Djoko Nugroho
22 Desember 2023 | 09:53
in Ekonomi
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok belum melakukan perubahan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok ​​​​​ belum melakukan perubahan. Identifikasi ini membuat TikTok diduga melakukan pelanggaran Permendag 31 tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).

Hal tersebut disampaikan Teten Masduki saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta (21/12/2023). Menurut Teten Masduki kembali, Permendag Nomor 31 juga perlu mengatur mengenai algoritma karena terdapat diskriminasi terhadap jenama lokal di dalam e-commerce. Ia meminta agar platform e-commerce dan media sosial tidak menutupi skema algoritma agar terdapat keadilan antara produk lokal dan produk asal luar negeri.

Pada saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan dengan Mendag Zulkifli Hasan terkait hal tersebut. “Pemerintah selalu konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar tidak ada praktik monopoli di pasar ekonomi digital”, katanya.*

READ  Bank Victoria Syariah Resmi Berubah Nama Jadi Bank Syariah Nasional
Tags: Teten MasdukiTikTokZulkifli Hasan
Previous Post

Honda Tarik 5 Juta Mobilnya di Seluruh Dunia Karena Risiko Kegagalan Pompa Bahan Bakar

Next Post

Bertemu Dewas, Firli Bahuri Mundur dari KPK

Next Post
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka

Bertemu Dewas, Firli Bahuri Mundur dari KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Penerbitan tersebut menjadi obligasi Samurai pertama sejak awal tahun fiskal Jepang pada 1 April, periode ketika investor mulai menempatkan dana baru. Indonesia pada 2024, juga dicatat telah menghimpun dana setara US$ 1,3 miliar dari penerbitan terbesar sepanjang sejarah di pasar tersebut

Terbitkan Samurai Bond, Indonesia Raup ¥172,1 Miliar Yen

23 April 2026 | 12:08
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Menurut Iqbal, dari sisi penyaluran, sektor konstruksi masih menjadi salah satu motor pertumbuhan kredit perseroan. Pembiayaan pada proyek-proyek dengan fundamental kuat, seperti infrastruktur, perumahan, dan kawasan industry masih menjadi fokus utama BNI.

Jadi Motor Pertumbuhan Kredit, BNI Terus Jaga NPL Konstruksi di Bawah 1%

23 April 2026 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved