Jakarta, CoreNews.id ΜΆ Mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari Tangerang (BPR Citama) yang telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015, secara tegas ditindak oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, (27/12/2023).
Menurut Dimas Yuliharto, akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama, BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015. Dan setelah menjalani proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana diantaranya, terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil fraud tersebut.*