Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

27 Orang Tewas Dalam Serangan ke Wilayah Donetsk yang Dikuasai Rusia

by Rendy
22 Januari 2024 | 10:28
in Internasional
27 Orang Tewas Dalam Serangan ke Wilayah Donetsk yang Dikuasai Rusia

Ilustrasi serangan Pasukan Rusia - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekitar 27 warga sipil tewas dan 25 lainnya luka-luka akibat serangan penembakan artileri yang dilakukan oleh Ukraina di kota yang dikuasai Rusia, Donetsk, Ukraina, Minggu (21/1/2024).

Melansir The Associated Press (AP), Senin (22/1/2024), Pejabat Ukraina tidak memberikan komentar terkait insiden tersebut. Ukraina dan Rusia semakin mengandalkan serangan jarak jauh pada musim dingin sekarang ini.

Pemimpin setempat, Denis Pushilin, mengatakan bahwa peluru artileri yang menghantam Donetsk ditembakkan dari daeah Kurakhove dan Krasnohorivka di sebelah barat.

Sekertaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mengecam keras aksi penembakan terhadap warga sipil tersebut, sebab dilarang di bawah hukum kemanusiaan internasional.

Kementerian Luar Negeri Rusia juga menyebut, insiden di Donetsk sebagai serangan teroris.

Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan, tidak adanya aktivitas drone di wilayah tersebut. Namun empat drone telah dijatuhkan di wilayah Rusia yakni Smolensk, Oryol, Tula, dan Saint Petersburg.

Baca juga

READ  Israel Ratifikasi Gencatan Senjata dengan Hamas, Perang Gaza Berakhir dalam 24 Jam
Tags: Perang Rusia-Ukraina
Previous Post

Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Membaik

Next Post

Bali Jadi Pilihan Wisatawan Tiongkok Saat Libur Imlek

Next Post
Bali Jadi Pilihan Wisatawan Tiongkok Saat Libur Imlek

Bali Jadi Pilihan Wisatawan Tiongkok Saat Libur Imlek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved