Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dorong hadirnya internet minimal 100 Mbps ke masyarakat. Upaya Kemenkominfo ini dilakukan dengan disiapkannya skema insentif yang digodok bersama operator seluler dan nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Namun demikian, belum diketahui kapan aturan tersebut akan dikeluarkan.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong (31/1/2024), kebijakan internet 100 Mbps bertujuan untuk mendongkrak kecepatan data Indonesia yang saat ini masih menempati urutan ke-97 di seluruh dunia dan urutan ke-9 dari 11 negara di Asia Tenggara. Indonesia dicatat hanya ada di atas Myanmar dan Timor Leste. Menurut Usman Kansong kembali, dorongan hadirnya internet minimal 100 Mbps bukan hanya untuk meningkatkan kecepatan internet semata, namun juga untuk memutar roda ekonomi digital Indonesia. Hal ini karena kecepatan internet, menurut studi Google berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.
Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, dari sekitar 12-13 juta pelanggan layanan internet rumah atau fixed broadband, mayoritas (66,27%) hanya bersedia mengeluarkan biaya Rp100.000-Rp300.000 per bulan untuk berlangganan internet. Sementara itu, masyarakat yang bersedia membayar internet rumah di rentang Rp300.000-Rp500.000 terdapat 26,18%. Adapun layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps ke atas biasanya terdapat di rentang ini.*