Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenkominfo Siapkan Skema Insentif Guna Dorong Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

by Irawan Djoko Nugroho
31 Januari 2024 | 11:37
in Tekno
Menurut Usman Kansong kembali, dorongan hadirnya internet minimal 100 Mbps bukan hanya untuk meningkatkan kecepatan internet semata, namun juga untuk memutar roda ekonomi digital Indonesia. Hal ini karena kecepatan internet, menurut studi Google berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Ilustrasi: Kecepatan internet

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dorong hadirnya internet minimal 100 Mbps ke masyarakat. Upaya Kemenkominfo ini dilakukan dengan disiapkannya skema insentif yang digodok bersama operator seluler dan nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Namun demikian, belum diketahui kapan aturan tersebut akan dikeluarkan.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong (31/1/2024), kebijakan internet 100 Mbps bertujuan untuk mendongkrak kecepatan data Indonesia yang saat ini masih menempati urutan ke-97 di seluruh dunia dan urutan ke-9 dari 11 negara di Asia Tenggara. Indonesia dicatat hanya ada di atas Myanmar dan Timor Leste. Menurut Usman Kansong kembali, dorongan hadirnya internet minimal 100 Mbps bukan hanya untuk meningkatkan kecepatan internet semata, namun juga untuk memutar roda ekonomi digital Indonesia. Hal ini karena kecepatan internet, menurut studi Google berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, dari sekitar 12-13 juta pelanggan layanan internet rumah atau fixed broadband, mayoritas (66,27%) hanya bersedia mengeluarkan biaya Rp100.000-Rp300.000 per bulan untuk berlangganan internet. Sementara itu, masyarakat yang bersedia membayar internet rumah di rentang Rp300.000-Rp500.000 terdapat 26,18%. Adapun layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps ke atas biasanya terdapat di rentang ini.* 

READ  Realme 13 4G Rilis di Indonesia
Tags: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi PublikKemenkominfoKementerian Komunikasi dan InformatikaUsman Kansong
Previous Post

Hina Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polda DIY

Next Post

143 Calon Petugas Ibadah Haji Ikuti Tes CAT dan Wawancara

Next Post
143 Calon Petugas Ibadah Haji Ikuti Tes CAT dan Wawancara

143 Calon Petugas Ibadah Haji Ikuti Tes CAT dan Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
bank mandiri

Dapat Rp55 T dari Dana Rp200 T Menkeu, Ini Rencana Bank Mandiri

17 September 2025 | 09:16
Hal ini disampaikan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta (17/9/2025). Yudi meminta KPK tak perlu takut menetapkan tersangka di kasus ini. Pasalnya masyarakat menurutnya mendukung KPK dalam perkara tersebut.

KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Karena Sudah di Tahap Penyidikan

17 September 2025 | 11:12
Erick Thohir Tegaskan Dukung Prabowo

Prabowo Resmi Reshuffle Kabinet, Erick Thohir Jadi Menpora, Djamari Chaniago Menko Polkam

17 September 2025 | 15:48
Menurut Ogi, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian akan dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited. Dan untuk kewajiban DPLK Jiwasraya, akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Resmi Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya

17 September 2025 | 11:49
Menteri tersebut adalah Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi, Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

Ini Menteri Hasil Reshuffle ke-3 Kabinet Merah Putih

17 September 2025 | 15:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved