CoreNews.id, Jakarta – uru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).Aiman tiba di Gedung Komnas HAM pukul 13.41 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna coklat. Aiman datang tak sendirian. Ia ditemani tiga orang yang merupakan tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Aiman tak menyampaikan apa pun kepada wartawan saat tiba di lokasi. Ia langsung menuju lantai atas dan masuk ke salah satu ruangan di Gedung Komnas HAM. Diberitakan sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyatakan akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komnas HAM. Langkah ini dilakukan karena ponsel milik Aiman disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pernyataan soal dugaan oknum aparat Polri tidak netral pada Pemilu 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku. Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.
“Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka,” kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
“Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini,” imbuh dia.