Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech hingga saat ini diterpa banyak aduan keluhan masyarakat. Aduan itu bahkan mengalami peningkatan tajam sejak tahun 2022. Hingga Januari 2024, dicatat ada 9.226 aduan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Menurut Friderica Widyasari Dewi kembali, dari 9.226 aduan tersebut, terdapat 10 jenis aduan terkait industri fintech.
Pertama. Pinjaman online multiguna, 7.525 aduan. Kedua. Pinjaman online produktif, 1.948 aduan. Ketiga. Kredit atau pembiayaan modal kerja, 4 aduan. Keempat. Pembiayaan multiguna terkait pembayaran angsuran, 3 aduan. Kelima. Penjaminan kredit atau pembiayaan, 3 aduan. Keenam. Perilaku petugas penagihan, 4.298 aduan. Ketujuh. Penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising dan social engineering, 907 aduan. Kedelapan. Kegagalan atau keterlambatan transaksi, 495 aduan. Kesembilan. Permasalahan imbal hasil (return), 361 aduan. Kesepuluh. Permasalahan bunga, denda atau penalty, 290 aduan.*