Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

10 Jenis Aduan Dari 9.226 Aduan Sektor Fintech Hingga Januari 2024

by Irawan Djoko Nugroho
5 Februari 2024 | 15:49
in Keuangan
Aduan itu bahkan mengalami peningkatan tajam sejak tahun 2022. Hingga Januari 2024, dicatat ada 9.226 aduan.
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech hingga saat ini diterpa banyak aduan keluhan masyarakat. Aduan itu bahkan mengalami peningkatan tajam sejak tahun 2022. Hingga Januari 2024, dicatat ada 9.226 aduan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Menurut Friderica Widyasari Dewi kembali, dari 9.226 aduan tersebut, terdapat 10 jenis aduan terkait industri fintech.

Pertama. Pinjaman online multiguna, 7.525 aduan. Kedua. Pinjaman online produktif, 1.948 aduan. Ketiga. Kredit atau pembiayaan modal kerja, 4 aduan. Keempat. Pembiayaan multiguna terkait pembayaran angsuran, 3 aduan. Kelima. Penjaminan kredit atau pembiayaan, 3 aduan. Keenam. Perilaku petugas penagihan, 4.298 aduan. Ketujuh. Penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising dan social engineering, 907 aduan. Kedelapan. Kegagalan atau keterlambatan transaksi, 495 aduan. Kesembilan. Permasalahan imbal hasil (return), 361 aduan. Kesepuluh. Permasalahan bunga, denda atau penalty, 290 aduan.*

READ  Pemahaman Literasi Keuangan Masyarakat Baru 50 Persen
Tags: Aduan fintechFintechOJK
Previous Post

Tren Pusat Data Tahun 2024

Next Post

HelloBill Gandeng EPSON Indonesia Dorong UMKM Go Digital Dengan Solusi Kasir Terintegrasi

Next Post
Syahrizal Aprianto selaku Head of Product Marketing EPSON Indonesia

HelloBill Gandeng EPSON Indonesia Dorong UMKM Go Digital Dengan Solusi Kasir Terintegrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pada tahap pertama, rekrutmen dibuka untuk 35.476 tenaga kerja. Sebanyak 30 ribu posisi manajer untuk KDKMP yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk 5.476 tenaga kerja untuk KNMP yang juga akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan status PKWT

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

17 April 2026 | 11:04
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved