Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tim Voli Putri Jakarta BIN Juara PLN Mobile Proliga 2024

by Teguh Imam Suyudi
21 Juli 2024 | 09:00
in Olah Raga
PLN Mobile Proliga 2024

PLN Mobile Proliga 2024

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Tim Jakarta BIN meraih gelar juara voli putri PLN Mobile Proliga 2024.

Di babak final, tim voli putri Jakarta BIN mengalahkan Jakarta Electric PLN, dengan skor 3-2 (21-25, 20-25, 25-22, 25-21 dan 17-15) di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu malam, 20/07/2024.

Kemenangan ini membawa Jakarta BIN untuk pertama kalinya  menjuarai Proliga.

Gelar Terbaik Individu Putri Proliga 2024:

Megawati Hangestri (Jakarta BIN) – pemain terbaik
Danai Sriwatcharamethakul (Jakarta BIN) – pelatih terbaik
Kara Jane Bajema (Jakarta BIN) – blocker terbaik
Marina Markova (Jakarta Electric PLN) – server terbaik
Eris Septia Wulandari (Jakarta Electric PLN) – libero terbaik
Tisya Amallya Putri (Jakarta Electric PLN) – setter terbaik
Madison Kingdon Rashel (Jakarta Popsivo Polwan) – top skor dan spiker terbaik

READ  Juventus Masih Sempurna, Gilas Hellas Verona 3-0
Tags: Jakarta BINJakarta Electric PLNPLN Mobile Proliga 2024
Previous Post

Tumbangkan Kamboja 2-0, Indonesia ke Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U-19

Next Post

Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Next Post
Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved