Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo berencana akan mengumumkan penyesuaian gaji pegawai negeri sipil, (16/8/2023). Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali terjadi pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada tahun 2019, gaji pegawai negeri sipil terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.*