Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Taspen Jalankan Digitalisasi untuk Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

by Teguh Imam Suyudi
23 Agustus 2024 | 17:00
in Tekno
PT Taspen

PT Taspen (Foto: Dok. Taspen)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Taspen (Persero) melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur dan sistematis untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik. 

Untuk memuluskan transformasi kearsipan itu, salah satu upaya yang dijalankan Taspen dengan belajar dari perusahaan yang sudah sukses melakukan pengarsipan dengan baik. Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk,  yang sudah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tahun 2023. 

Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilakukan lebih efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan ketahanan arsip, serta mengurangi biaya penyimpanan fisik dan perawatan dokumen.

Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk memastikan bahwa informasi yang diterima peserta akurat dan lengkap. 

“Dengan belajar dari yang terbaik, Taspen dapat secara langsung mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di PT Timah Tbk,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis (21/8/204). 

Dalam kegiatan ini, tim kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses dan sistem pengelolaan arsip yang diterapkan di sana. 

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan penyesuaian dalam pengelolaan arsip agar keamanan dan keselamatan arsip tetap terjaga, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh perka ANRI. 

“Kami telah menerapkan arsip digital, dan dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” jelasnya.

Pedoman dan standar pengelolaan kearsipan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian dalam akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan, serta Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan kelayakan terhadap unit kearsipan.

READ  Jamdatun Dorong PT Taspen Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Pensiunan

Arsip yang dikelola Taspen meliputi Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Vital (seperti Arsip Peserta Taspen), serta Arsip Statis. Terdapat sekitar 6,7 juta arsip peserta Taspen yang tersimpan di seluruh kantor cabang. 

Untuk meningkatkan efisiensi, Taspen telah menerapkan digitalisasi terhadap arsip-arsip klaim peserta sejak tahun 2011 melalui ELO (Electronic Leitz Ordner), yang memungkinkan pengajuan klaim dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor cabang. 

“Saat ini, Taspen sedang melengkapi kriteria penilaian berdasarkan hasil Pra-Akreditasi Kearsipan oleh ANRI pada tahun 2019,” ungkap Pudiastuti.

Tags: ANRIDigitalisasi ArsipPT Taspen (Persero)PT Timah
Previous Post

Azizah Salsha Dipecat dari CEO Brand Kecantikan

Next Post

Datangi Polda Metro Jaya, DPR Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan

Next Post
Datangi Polda Metro Jaya, DPR Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan

Datangi Polda Metro Jaya, DPR Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
Persis Siap Ajukan Izin Pengolahan Tambang

Persis Siap Ajukan Izin Pengolahan Tambang

7 Juni 2024 | 13:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved