Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Batal Undang Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi

by Abdullah Suntani
4 September 2024 | 18:57
in Hukum
KPK Batal Undang Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – KPK membatalkan rencana undangan klarifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakainya saat berlibur ke Amerika Serikat.

“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Saat ini KPK akan fokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

“Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” beber Tessa.

Tessa menambahkan, keputusan itu diambil usai menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK.

“Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis. Nah hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini. Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

READ  Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Tags: Kaesang GratifikasiKaesang PangarepPesawat jet pribadi kaesang
Previous Post

Bantu KPK, Aktivis 98 Buat Aduan Kaesang Hilang ke Polisi

Next Post

Bulog Tak Bisa Serap Beras Lokal dan Pilih Serap Beras Impor

Next Post
Menurut Bayu Krisnamurthi kembali, pembelian beras oleh Bulog dibatasi oleh Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan sesuai amanat Komisi IV DPR RI, Bulog dilarang menyalurkan beras dengan kualitas rendah. Namun demikian, Bulog bisa menyerap tambahan 200.000 ton produksi beras dalam negeri hingga akhir tahun ini.

Bulog Tak Bisa Serap Beras Lokal dan Pilih Serap Beras Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
judi online

Wow! Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun di Semester I-2025

11 Agustus 2025 | 09:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

Daftar Fitur WhatsApp Terbaru 2025 dan Penjelasannya

15 Juni 2025 | 09:00
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

5 Agustus 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved