Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Akan Membuat Kesenjangan Meningkat

by Irawan Djoko Nugroho
17 September 2024 | 08:40
in Keuangan
Tanpa ada perubahan kinerja penerimaan PPh, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi besar akan memiliki dampak redistributif yang lebih kuat, dengan hasil akhir kesenjangan akan meningkat

Ilustrasi: Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang dilaksanakan pada April 2022 dan kini direncanakan akan menjadi 12 persen per Januari 2025, menjadi kebijakan ‘jalan pintas’ pemerintah demi mengejar target kenaikan penerimaan perpajakan. Hanya saja sayangnya langkah menaikkan tarif PPN tersebut, ditengah lemahnya daya beli masyarakat terutama kelas bawah dan menengah, serta di tengah belum optimalnya upaya meningkatkan basis perpajakan terutama basis PPh dari kelas terkaya, yang selama ini under-tax.

Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Next Policy Yusuf Wibisono di Jakarta, (16/9/2024). Menurut Yusuf Wibisono, kinerja penerimaan perpajakan mengalami penurunan dalam 10 tahun belakangan. Di akhir periode Presiden SBY pada 2014 tax ratio dicatat berada di kisaran 10,85 persen dari produk domestik bruto (PDB), sedangkan di akhir periode pertama Presiden Joko Widodo pada 2019 tax ratio turun tajam menjadi hanya 9,77 persen dari PDB. Di waktu yang sama, penerimaan PPN turun dari 3,87 persen dari PDB pada 2014 menjadi 3,36 persen dari PDB pada 2019.

Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 awalnya merupakan tendensi utama bahwa peran penerimaan PPN dalam penerimaan perpajakan semakin menguat. Namun demikian jika itu berlanjut, ternyata akan berpotensi memperburuk kesenjangan pendapatan karena PPN lebih bersifat regresif dibandingkan PPh. PPN diketahui lebih bersifat regresif karena dibayarkan saat pendapatan dibelanjakan untuk barang dan jasa dengan tarif tunggal, terlepas berapapun tingkat pendapatan masyarakat.

“Tanpa ada perubahan kinerja penerimaan PPh, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi besar akan memiliki dampak redistributif yang lebih kuat, dengan hasil akhir kesenjangan akan meningkat”, pungkas Yusuf Wibisono.*

READ  PPN 12%, Pengusaha: Semua Kena Dampak
Tags: Pajak Pertambahan NilaiPPN 12 persenYusuf Wibisono
Previous Post

Tradisi Unik Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia

Next Post

OJK Hadirkan 3 Pilar Sebagai Panduan BPR/BPRS Menghadapi Tantangan ke Depan

Next Post
Ketiga pilar tersebut apabila dilaksanakan sesuai dengan serangkaian inisiatif pada roadmap tersebut, diharapkan dapat memberikan peningkatan ketahanan dan daya saing bagi industri BPR/S untuk menghadapi tantangan bisnis

OJK Hadirkan 3 Pilar Sebagai Panduan BPR/BPRS Menghadapi Tantangan ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
Pulau Jawa Pengguna QRIS Paling Banyak

Pulau Jawa Pengguna QRIS Paling Banyak

28 Juli 2023 | 09:48
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
satgas-pasti-blokir-507-entitas-keuangan-ilegal-per-juni-2025

Mengajukan Pinjaman Daring, Kapan Waktu yang Tepat?

6 Oktober 2025 | 14:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved