Jakarta, CCoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan telah menetapkan tersangka menyikapi penggeledahan rumah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Senin (23/9/2024).
“Informasi yang kami dapatkan bukan Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] umum. Jadi, sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka,” ungkal Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9) petang.
Tessa menjelaskan tim KPK sudah berada di Kaltim sejak Sabtu, 21 September 2024. Ia belum bisa memberi informasi lengkap mengenai lokasi yang digeledah. Pun begitu dengan kasus yang sedang disidik dan status hukum Awang Faroek Ishak masih dirahasiakan.
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu dan masih berlangsung,” benernya.
“Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kita akan share lagi baik itu hasil penggeledahan maupun spill terkait apa kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Rumah kediaman Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan itu berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.