Jakarta, CoreNews.id — Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disetujui. Hal ini karena Kemenhub dicatat telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas usai acara Implementasi Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, (3/10/2024). Menurut Azwar, simplifikasi aplikasi yang dilakukan oleh Kemenhub menunjukkan langkah dalam mengefisiensikan pelayanan kepada publik. Itu merupakan salah satu komponen persetujuan untuk kenaikan tukin. Terlebih adanya banyak dampak positif terhadap sejumlah aspek dalam masyarakat.
Menurut Azwar kembali, tahun ini pihaknya telah mengubah indicator yang ada. Tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak. Sehingga ada Kementerian/Lembaga yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak, seperti inflasi, dan sistem digitalnya. Hanya saja Azwar tidak mengungkapkan secara gamblang besaran kenaikan tukin yang dimaksud.*