Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden bakal digelar sesuai dengan jadwal, yakni 20 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan menanggapi penundaan pembacaan putusan PTUN terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah satu tahapan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu,” ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (10/10/2024).
Masih merujuk UU yang sama, Idham menjelaskan salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.
KPU, kata dia, menetapkan keputusan soal presiden dan wakil presiden terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap 2 PHPU Pilpres,” tegasnya.