Jakarta, CoreNews.id — Kewajiban sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha. Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 33 tahun 2014, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.
Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, (24/10/2024). Menurut Haikal Hasan, melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Ada 2 sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Yaitu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar. Khusus untuk pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, dapat mendaftarkan sertifikasi halal produknya melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.*