Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyempurnakan sistem pengelolaan kinerja atau e-kinerja untuk lebih memudahkan sekaligus mengurangi beban kerja guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan “Penyempurnaan yang akan berlaku mulai 2025 tersebut dilakukan melalui platform e-kinerja yang menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru,” katanya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin.
Ia menjelaskan pembaruan sistem pelaporan ini merupakan jawaban dan respon pihaknya atas Presiden Prabowo yang menegaskan agar birokrasi di pemerintahan itu lebih sederhana tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik.
Ditambahkannya, penyempurnaan sistem pelaporan kinerja tersebut juga sebagai jawaban atas banyaknya masukan dari para guru, pengajar, kepala sekolah mengenai sistem e-kinerja sebelumnya yang dinilai justru menambah beban dan waktu kerja mereka.
Mendikdasmen memaparkan, salah satu yang berubah dalam sistem pelaporan kinerja baru tersebut ialah perubahan komponen pemenuhan tatap muka para guru yang sebelumnya harus dipenuhi dari jam mengajar saja, dengan total tatap muka sekurang-kurangnya 24 jam dalam 1 minggu.
Dalam sistem pelaporan yang baru, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka guru dapat diperoleh melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mengikuti organisasi profesi.
Dengan pola yang baru ini, guru tetap harus menunaikan tugas utamanya, yaitu mengajar, tetapi tidak harus 24 jam mengajarnya, sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah itu. Kemudian pemenuhan jam tatap muka lainnya bisa berasal dari aktivitas lain yang ditetapkan dalam undang-undang guru dosen.
Selain itu, pelaporan kinerja dalam sistem yang baru ini nantinya tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru, melainkan dibuat, diverifikasi dan diunggah oleh kepala sekolah.
Diharapkan dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.