Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sinergi Kemendikdasmen-BKN Sempurnakan Aplikasi e-kinerja Guru

by Teguh Imam Suyudi
9 Desember 2024 | 17:00
in Gaya Hidup
Aplikasi e-kinerja

Aplikasi e-kinerja

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyempurnakan sistem pengelolaan kinerja atau e-kinerja untuk lebih memudahkan sekaligus mengurangi beban kerja guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan “Penyempurnaan yang akan berlaku mulai 2025 tersebut dilakukan melalui platform e-kinerja yang menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru,” katanya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin.

Ia menjelaskan pembaruan sistem pelaporan ini merupakan jawaban dan respon pihaknya atas Presiden Prabowo yang menegaskan agar birokrasi di pemerintahan itu lebih sederhana tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik.

Ditambahkannya, penyempurnaan sistem pelaporan kinerja tersebut juga sebagai jawaban atas banyaknya masukan dari para guru, pengajar, kepala sekolah mengenai sistem e-kinerja sebelumnya yang dinilai justru menambah beban dan waktu kerja mereka.

Mendikdasmen memaparkan, salah satu yang berubah dalam sistem pelaporan kinerja baru tersebut ialah perubahan komponen pemenuhan tatap muka para guru yang sebelumnya harus dipenuhi dari jam mengajar saja, dengan total tatap muka sekurang-kurangnya 24 jam dalam 1 minggu.

Dalam sistem pelaporan yang baru, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka guru dapat diperoleh melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mengikuti organisasi profesi.

Dengan pola yang baru ini, guru tetap harus menunaikan tugas utamanya, yaitu mengajar, tetapi tidak harus 24 jam mengajarnya, sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah itu. Kemudian pemenuhan jam tatap muka lainnya bisa berasal dari aktivitas lain yang ditetapkan dalam undang-undang guru dosen.

Selain itu, pelaporan kinerja dalam sistem yang baru ini nantinya tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru, melainkan dibuat, diverifikasi dan diunggah oleh kepala sekolah.

READ  Cara Cek Status PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR

Diharapkan dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

Tags: Badan Kepegawaian Negarae-kinerjaKemendikdasmen
Previous Post

Penjualan BYD Selama 2024 Mengalami Peningkatan

Next Post

Mendagri Korsel Mengundurkan Diri Pascadarurat Militer

Next Post
Mendagri Korsel Mengundurkan Diri Pascadarurat Militer

Mendagri Korsel Mengundurkan Diri Pascadarurat Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

24 November 2025 | 10:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved