Jakarta, CoreNews.id – Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup. Tak ada gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) untuk Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Tambahan, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Berikut hasil rekapitulasi suara sah masing-masing paslon:
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)













