Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemlu: Tak Ada WNI Korban Jatuhnya Pesawat Azerbaijan

by Miroji
27 Desember 2024 | 11:45
in Internasional
Kemlu: Tak Ada WNI Korban Jatuhnya Pesawat Azerbaijan
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban jatuhnya pesawat Azerbaijan Airlines (AZAL). Pesawat tersebut diketahui jatuh di dekat Kota Aktau, Kazakhstan, Rabu (25/12/2024).

Konfirmasi tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/12/2024). “Hingga saat ini tidak ada informasi penumpang WNI dalam pesawat Azerbaijan Airline yang jatuh di Kazakhstan,” katanya.

Pesawat Embraer 190 milik Azerbaijan Airlines itu diketahui membawa 69 orang dari Grozny, Rusia. Kementerian Keadaan Darurat Kazakhstan melaporkan, pesawat itu jatuh tiga kilometer dari Bandara Aktau.

Dari 69 penumpang pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh tersebut, 42 di antaranya adalah WN Azerbaijan. Sementara 16 lainnya WN Rusia, enam WN Kazakhstan, dan tiga lainnya merupakan WN Kyrgyzstan.

Pusat kedaruratan kementerian tersebut juga menyatakan, 29 penumpang selamat dari kecelakaan tersebut. Mereka telah dievakuasi ke rumah sakit.

Sementara pihak Azerbaijan Airlines menyatakan pesawat tersebut diduga jatuh karena bertabrakan dengan sekawanan burung saat mengudara. “Menyusul jatuhnya pesawat milik Azerbaijan Airlines di Aktau, Kejaksaan Agung Azerbaijan telah memulai penyelidikan,” kata pernyataan Kejaksaan Azerbaijan.

READ  Fakta Tragedi Air India Jatuh di Ahmedabad: Mahasiswa Tewas, 100 Jenazah Ditemukan
Tags: Kecelakaan PesawatKemlu
Previous Post

Vietnam Keluarkan Aturan Internet Baru, Demi Ketertiban Sosial

Next Post

Kata Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

Next Post
Kata Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

Kata Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved