Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bakamla Temui Nelayan yang Diusir Kapal Singapura

by Miroji
30 Desember 2024 | 11:50
in Nasional
Bakamla Temui Nelayan yang Diusir Kapal Singapura
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggali informasi terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Plice Coast Guard (SPCG). Tim Bakamla menemui para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan, Belakangpadang, Kota Batam, Minggu (29/12/2024).

Hal ini bertujuan untuk menggali informasi langsung dari nelayan yang mengalami insiden tersebut, sekaligus memastikan kondisi pasca-kejadian. Demikian disampaikan Penata Layanan Operasional Letda Bakamla, Ryan Widiono selaku pejabat Bakamla RI.

“Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima contact center Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, Tim Bakamla RI bertemu dengan para nelayan yang didampingi Ketua Nelayan Pulau Terong Jemisan.

Berdasarkan keterangan Jemisan, pada saat kejadian nelayan sedang memancing di wilayah yang diklaim masih termasuk perairan Indonesia. Tepatnya di koordinat N 01,11,880 E, 103,37,500.

Menurut Jemisan, Kapal SPCG menuduh nelayan melewati batas perairan. Lalu memaksa nelayan untuk pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar.

Akibat tindakan Kapal SPCG tersebut, salah satu nelayan terlempar ke laut. Karena gelombang yang diciptakan oleh manuver kapal Singapura tersebut.

Nelayan yang jatuh ke laut bernama Mahade, beruntung berhasil diselamatkan oleh rekan-rekan nelayan yang lain. Peristiwa ini, terjadi pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Jemisan menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi. Khususnya, terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan.

“Jika kami memang melanggar batas harap ditegur dengan cara yang baik. Dan tidak membahayakan,” harap Jemisan polos.

Menanggapi hal itu, Leta Bakamla RI Letda Bakamla Ryan Widiono berkomitmen akan memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah. Guna mencegah terjadinya peristiwa serupa demi kenyamanan bersama pengguna laut.

READ  Komisi I DPR Restui Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Terpisah Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menambahkan, Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terhadap nelayan Pulau Terong. Ini terkait batas-batas yang boleh memancing ikan.

“Langkah selanjutnya Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terkait batas wilayah kepada nelayan,” ujar Yuhanes. Sebelumnya, informasi nelayan Belakangpadang yang sedang memancing di Perairan Pulau Nipah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepolisian Maritime Singapura, Selasa (24/12).

Kabar itu viral melalui video di sosial media. Terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan yang sedang memancing. Hingga akhirnua membuat gelombang yang membuat kapal nelayan tenggelam.

Tags: BakamlaSingapura
Previous Post

Gempa Guncang Pulau Doi

Next Post

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Next Post
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Untuk memperluas jangkauan manfaat, BSI Maslahat bersama BSI akan mengoperasikan lima kios Waste Management secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2026 di Bekasi, Tangerang, Serpong, Pamulang, dan Ciputat

BSI Maslahat Implementasikan Green Zakat Serta Ubah Sampah Jadi Emas

23 Juni 2026 | 11:16
Iran Umumkan Rute Alternatif Selat Hormuz, Antisipasi Ancaman Ranjau Laut

Iran Terapkan Prosedur Baru Kapal di Selat Hormuz Usai Kesepakatan dengan AS

22 Juni 2026 | 12:33
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
Sebagai informasi, perundingan AS-Iran dimulai pada Minggu (21/6/2026) di resor Burgenstock, Swiss. Perundingan ini, dalam kerangka Nota Kesepahaman (MoU) Islamabad yang bertujuan membuka jalan bagi penghentian permanen perang antara AS, Israel, dan Iran

Perundingan Iran-AS Tunjukkan Kemajuan, Aset Iran Dilepas dan Perang Lebanon Berakhir

22 Juni 2026 | 13:14
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved