Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bakamla Temui Nelayan yang Diusir Kapal Singapura

by Miroji
30 Desember 2024 | 11:50
in Nasional
Bakamla Temui Nelayan yang Diusir Kapal Singapura
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggali informasi terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Plice Coast Guard (SPCG). Tim Bakamla menemui para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan, Belakangpadang, Kota Batam, Minggu (29/12/2024).

Hal ini bertujuan untuk menggali informasi langsung dari nelayan yang mengalami insiden tersebut, sekaligus memastikan kondisi pasca-kejadian. Demikian disampaikan Penata Layanan Operasional Letda Bakamla, Ryan Widiono selaku pejabat Bakamla RI.

“Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima contact center Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, Tim Bakamla RI bertemu dengan para nelayan yang didampingi Ketua Nelayan Pulau Terong Jemisan.

Berdasarkan keterangan Jemisan, pada saat kejadian nelayan sedang memancing di wilayah yang diklaim masih termasuk perairan Indonesia. Tepatnya di koordinat N 01,11,880 E, 103,37,500.

Menurut Jemisan, Kapal SPCG menuduh nelayan melewati batas perairan. Lalu memaksa nelayan untuk pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar.

Akibat tindakan Kapal SPCG tersebut, salah satu nelayan terlempar ke laut. Karena gelombang yang diciptakan oleh manuver kapal Singapura tersebut.

Nelayan yang jatuh ke laut bernama Mahade, beruntung berhasil diselamatkan oleh rekan-rekan nelayan yang lain. Peristiwa ini, terjadi pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Jemisan menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi. Khususnya, terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan.

“Jika kami memang melanggar batas harap ditegur dengan cara yang baik. Dan tidak membahayakan,” harap Jemisan polos.

Menanggapi hal itu, Leta Bakamla RI Letda Bakamla Ryan Widiono berkomitmen akan memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah. Guna mencegah terjadinya peristiwa serupa demi kenyamanan bersama pengguna laut.

READ  Peringkat 5 Dunia, Singapura Negara Paling Aman di Asia Tenggara 2025

Terpisah Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menambahkan, Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terhadap nelayan Pulau Terong. Ini terkait batas-batas yang boleh memancing ikan.

“Langkah selanjutnya Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terkait batas wilayah kepada nelayan,” ujar Yuhanes. Sebelumnya, informasi nelayan Belakangpadang yang sedang memancing di Perairan Pulau Nipah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepolisian Maritime Singapura, Selasa (24/12).

Kabar itu viral melalui video di sosial media. Terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan yang sedang memancing. Hingga akhirnua membuat gelombang yang membuat kapal nelayan tenggelam.

Tags: BakamlaSingapura
Previous Post

Gempa Guncang Pulau Doi

Next Post

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Next Post
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KB Bank kini terus melihat adanya ruang untuk meningkatkan kredit ke sektor tersebut apabila prospeknya tetap positif dan hasil analisis kredit menunjukkan kondisi yang memadai. Dengan demikian, ekspansi kredit ke sektor TPT dan garmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prospek industri serta kualitas calon debitur

KB Bank Siap Tingkatkan Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

24 September 2026 | 15:13
Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

25 September 2026 | 13:38
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

25 September 2026 | 15:49
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

25 September 2026 | 12:52
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved