CoreNews.id, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK), Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.
Wahyu tiba pada pukul 12.34 WIB. Namun, tak banyak yang dikatakan Wahyu perihal pemeriksaannya hari ini.
“Nanti setelah ketemu penyidik saya sampaikan. Saya kan juga belum tau ditanya apa. Oh enggak tahu, sabar lah nanti saya kasih tahu,” kata Wahyu digedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2025).
Bahkan, Wahyu tak menyiapkan secara khusus pemanggilan dirinya pada hari ini. “Enggak, saya dari kampung,” kata Wahyu.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan. Serta, eks Anggota Bawaslu, Agistiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam kasus ini.
Terbaru, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku. Harun diperintahkan Hasto agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya. Staf yersebut bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan penyidik.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.