Jakarta, CoreNews.id — Cukai plastik pada tahun 2025 dibatalkan. Hal ini dapat dilihat dari pemerintah yang tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai pada tahun 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurut Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Akbar Harfianto dalam Media Briefing di Jakarta, (10/1/2025), cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025. Padahal sebelumnya, sempat diajukan pada APBN 2024.
Pembatalan cukai plastik dilakukan karena dalam pengendalian konsumsi plastik, sudah banyak kebijakan non fiskal yang berlaku. Karena itu, pemerintah merasa belum diperlukan kebijakan fiskal lain seperti pengenaan cukai. Kebijakan non fiskal yang dimaksud adalah larangan penggunaan kantong plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).*