Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Merokok di Malioboro Kini Dapat Didenda Rp 7,5 Juta

by Irawan Djoko Nugroho
13 Januari 2025 | 15:08
in Keuangan
Kawasan Malioboro juga dicatat menyediakan tempat khusus merokok seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Warga maupun pengunjung di Malioboro yang ingin merokok dapat memanfaatkan lokasi tersebut

Ils

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR) seperti di kawasan Malioboro mulai tahun 2025 bisa dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta. Penerapan sanksi ini berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mana tidak hanya diterapkan di Malioboro, namun juga kawasan wisata lainnya di Kota Yogyakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat. Menurut Ahmad, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi, dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun sejak adanya perda tersebut. Namun mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, maka mulai tahun 2025 ini, akan diberlakukan sanksi yustisi.

Hingga akhir 2024, setidaknya telah dilakukan pembinaan terhadap 4.158 pelanggar karena merokok di Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 pelanggar merupakan warga lokal, sedangkan sisanya wisatawan. Dan dengan mulai diterapkannya sanksi yustisi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung di Malioboro untuk tidak merokok sembarangan. Kawasan Malioboro juga dicatat menyediakan tempat khusus merokok seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Warga maupun pengunjung di Malioboro yang ingin merokok dapat memanfaatkan lokasi tersebut.*

READ  THR Untuk ASN/Polri Telah Disalurkan Rp 13,4 Triliun
Tags: kawasan tanpa rokokKepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad HidayatKTRMalioboro
Previous Post

Pindang Baung dan Patin, Kuliner Khas Curup Kereta

Next Post

Deretan Alasan Gunung Prau Tutup Sementara

Next Post
siapa-juliana-marins-pendaki-brasil-meninggal-gunung-rinjani

Deretan Alasan Gunung Prau Tutup Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Menurut Vivin, pembayaran tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam mengelola dana peserta secara amanah di tengah tekanan ekonomi. Dan dari semua klaim yang ada, klaim kesehatan menjadi yang paling dominan diajukan peserta pada saat ini. Kondisi ini sejalan dengan tren industri yang juga mencatat peningkatan klaim kesehatan akibat tekanan inflasi medis.

Jaga Amanah, Prudential Syariah Bayar Klaim dan Manfaat Rp 1 Triliun pada Kuartal II-2025

17 September 2025 | 14:41
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

17 September 2025 | 08:34
kepala danantara

Pemerintah Mau Tambah Saham 12% di Freeport, Gratis!

17 September 2025 | 09:02
Sarah Sadiqa dan Mira Tayyiba Tiba di Istana Jelang Pelantikan Pejabat

Sarah Sadiqa dan Mira Tayyiba Tiba di Istana Jelang Pelantikan Pejabat

17 September 2025 | 14:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved