Jakarta, CoreNews.id — Merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR) seperti di kawasan Malioboro mulai tahun 2025 bisa dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta. Penerapan sanksi ini berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mana tidak hanya diterapkan di Malioboro, namun juga kawasan wisata lainnya di Kota Yogyakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat. Menurut Ahmad, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi, dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun sejak adanya perda tersebut. Namun mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, maka mulai tahun 2025 ini, akan diberlakukan sanksi yustisi.
Hingga akhir 2024, setidaknya telah dilakukan pembinaan terhadap 4.158 pelanggar karena merokok di Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 pelanggar merupakan warga lokal, sedangkan sisanya wisatawan. Dan dengan mulai diterapkannya sanksi yustisi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung di Malioboro untuk tidak merokok sembarangan. Kawasan Malioboro juga dicatat menyediakan tempat khusus merokok seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Warga maupun pengunjung di Malioboro yang ingin merokok dapat memanfaatkan lokasi tersebut.*