Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mantan Ketua KPU Tak Punya Informasi Soal Hasto

by Miroji
16 Januari 2025 | 12:58
in Hukum
Mantan Ketua KPU Tak Punya Informasi Soal Hasto
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, di dalami penyidik dengan 29 pertanyaan. Menurutnya, tidak ada informasi baru yang disampaikannya kepada penyidik KPK.

Ia mengatakan, keterangan yang disampaikannya hari ini sama dengan saat diperiksa lima tahun lalu dalam kasus yang sama. Arief diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

“Sama persis, enggak ada yang baru, 29 pertanyaan. Keterangannya sama seperti ketika diperiksa lima tahun lalu,” kata Arief usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan, hanya menyebut pemeriksaannya fokus pada kasus dugaan suap PAW Harun Masiku. “Tetap fokus yang Harun Masiku saja,” katanya.

Selain Arief Budiman, tim penyidik juga memeriksa mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik. Ia mengatakan, keterangan yang disampaikannya sama dengan saat pemeriksaan lima tahun lalu. 

Namun, Evi mengatakan hal yang sama dengan Arief. “Tetap sama gitu ya,” ujar Evi.

Diketahui, Hasto menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 3,5 jam. Bahkan, kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail mengatakan akan ada pemeriksaan kembali terhadap kliennya.

Namun, Maqdir tak menjelaskan perihal pemeriksaan yang didalami Hasto oleh penyidik KPK. “Untuk hal-hal lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik,” kata Maqdir.

Sebelumnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

READ  KPK Bantar Penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena Gangguan Pencernaan
Tags: Hasto KristiyantoKetua KPUKPK
Previous Post

Polri Masih Buru KKB Pimpinan Aske Mabel

Next Post

Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Perbatasan Ditargetkan Rampung 2026

Next Post
Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Perbatasan Ditargetkan Rampung 2026

Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Perbatasan Ditargetkan Rampung 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved